Senin 29 Sep 2014 22:00 WIB

Penundaan Pengesahan DOB Ditentang

Rep: Ira Sasmita/ Red: Erdy Nasrul
Agun Gunanjar Sudarsa
Agun Gunanjar Sudarsa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil keputusan tingkat pertama Panitia Kerja Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pemerintah di Komisi II DPR untuk menunda pengesahan 65 usulan DOB ditentang pada rapat paripurna DPR, Senin (29/9).

Puluhan massa perwakilan dari calon daerah pemekaran tersebut melakukan aksi penolakan di balkon ruang paripurna, ditambah aksi penolakan oleh ratusan massa di luar ruang sidang.

"Pada akhirnya di rapat kerja tingkat 1, tidak ada kesepakatan untuk pengambilan keputusan sekarang. Dengan segala pertimbangan, agar tidak menimbulkan problem di kemudian hari pada pengambilan keputusan tingkat 1 disepakati untuk tidak dilanjutkan pembicaraan di tingkat 2 (paripurna)," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunanjar Sudarsa, dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Artinya, lanjut Agun, pengambilan keputusan 65 usulan DOB yang telah dibahas serta 22 DOB yang belum dibahas sama sekali ditunda. Pengambilan keputusan akan dilanjutkan pada masa sidang selanjutnya. Atau oleh pemerintah dan DPR periode 2014-2019.

Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, keputusan tersebut diambil atas beberapa pertimbangan yang telah didiskusikan beberapa kali. Bahkan menurutnya rapat panja terakhir berjalan nyaris ricuh. Komisi II dan pemerintah tidak dapat mencapai keputusan secara musyawarah dan mufakat.

"Tadi malam kami rencanakan rapat kerja, tapi pemerintah tidak bisa masuk arena rapat karena suasana sudah tidak kondusif. Sampai rapat lanjutan tadi pagi, kami juga belum bisa mengambil keputusan," ujarnya.

Namun, penjelasan Agun direspon massa yang hadir di balkon dengan penolakan yang nyaris berujung ricuh. Mereka meneriakkan kata cacian hingga menimbulkan kegaduhan.

Tak hanya di ruang rapat paripurna, ratusan massa juga berunjuk rasa di lobi Ruang Nusantara II. Mereka memasang spanduk bertuliskan cacian kepada pimpinan Komisi II DPR. Serta tulisan yang menyebutkan untuk meloloskan daerah pemekaran harus menyediakan uang sneilai Rp 5 miliar. "Tidak ada Rp 5 Miliar, tidak ada daerah pemekaran," bunyi spanduk yang digantung di selasar DPR itu.

Akhirnya, atas usulan peserta paripurna dari berbagai fraksi, Wakil Ketua DPR Sohibul Iman selaku pimpinan rapat memutuskan skorsing rapat. Komisi II DPR serta perwakilan semua fraksi serta pemerintah dipersilakan untuk melakukan lobi untuk pembahasan lanjutan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement