REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Tri Medya Panjaitan, mempertimbangkan untuk melaporkan tujuh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komite Etik Mahkamah.
Majelis Hakim MK telah memutuskan menolak secara keseluruhan permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait aturan pemilihan pimpinan DPR yang diajukan PDI Perjuangan.
Trimedya menyebut tujuh hakim sebab dua hakim memiliki pandangan berbeda atau dissenting opinion. Dua hakim yang dissenting opinion yakni Maria Farida Indrati dan Arief Hidayat. Sedangkan tujuh hakim MK yang bakal dilaporkan yakni Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Aswanto, Patrialis Akbar, Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
"Kami mempertimbangkan untuk melaporkan hakim konstitusi yang di luar dissenting opinion kepada Komite Etik Mahkamah. Supaya diperiksa apakah hak kami sebagai pemohon tidak diakomodasi," kata Trimedya seusai sidang.
Trimedya melihat dua hakim konstitusi yang dissenting opinion itu hampir jarang terjadi dalam proses uji materi undang-undang. Apalagi undang-undang yang mendapat perhatian masyarakat seperti UU MD3.
Menurut Trimedya, pandangan Maria Farida dan Arief Hidayat sangat bagus. Keduanya menyatakan pembentukan UU MD3 bertentangan dengan asas hukum. Trimedya menilai kedua hakim tersebut berasal dari kalangan profesional.
"Dan mereka juga mencium adanya kepentingan politik di balik penyusunan UU ini," imbuh Trimedya.
Menurutnya, dengan adanya dissenting opinion, putusan majelis hakim konstitusi tidak bulat. Dia juga menilai ada hukum acara yang dilanggar dalam putusan tersebut. "Memang keputusan ini seperti dipaksakan," ujarnya.