REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mengatakan presiden tidak bisa serta merta mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai bentuk mendukung pilkada langsung.
Undang-undang Dasar, kata Hidayat, memberi hak presiden untuk mengeluarkan Perpu sebagaimana disebutkan dalam pasal 22. Tetapi alasan dikeluarkannya Perpu harus karena hal yang genting dan mendesak.
"Perpu dikeluarkan hanya dalam keadaan genting, memaksa dan mendesak. Pertanyaannya, apakah ada hal yang mendesak dan genting? Tidak ada kan," tutur mantan Ketua MPR ini, Senin (29/9).
Menurutnya, pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada sendiri dilakukan secara demokratis dan rasional. Bahkan tuturnya, banyak pihak yang mendukung Pilkada secara tidak langsung diantaranya ormas-ormas Islam. Hal itu karena melihat, terjadi kerawanan di tingkat daerah akibat Pilkada langsung.
Kalau pun presiden mengeluarkan Perpu, itu tidak akan serta merta diberlakukan. Karena dalam mekanisme Perpu, harus terlebih dahulu dibawa ke DPR dan DPR kemudian akan melakukan sidang paripurna terdekat.
Sidang tersebut akan memberi penilaian terhadap Perpu, untuk mengeluarkan keputusan setuju atau tidak dengan Perpu. Jika dalam kajiannya, DPR tidak menemukan hal yang genting dan mendesak, maka Perpu itu tidak bisa diberlakukan.