REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bupati Biak Numfor, Papua nonaktif Yesaya Sombuk dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (29/9). Tak hanya itu, Majelis Hakim juga diminta untuk menjatuhi hukuman tambahan kepada Yesaya.
“Meminta kepada Majelis Hakim mencabut hak politik terdakwa dalam pemilihan umum untuk jabatan publik,” ujar Ketua Tim JPU KPK Jaksa Haerudin membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin.
Jaksa Haerudin berujar, semua tuntutan ini dijatuhkan kepada Yesaya karena dia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap sebesar total 100 ribu Singapura dari Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut.
“Suap itu diberikan terkait rencana proyek pembangunan rekonstruksi tanggul laut (talut) Kabupaten Biak Numfor di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal tahun anggaran 2014,” kata dia.
Yesaya sendiri dalam sidang pemeriksaan terdakwa pekan lalu telah mengakui perbuatannya. Dia mengaku menyesal dan meminta hukuman ringan dari Majelis Hakim.