REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bupati Biak Numfor, Papua nonaktif Yesaya Sombuk dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin (29/9). Tak hanya itu, Majelis Hakim juga diminta untuk menjatuhi hukuman tambahan kepada Yesaya.
“Meminta kepada Majelis Hakim mencabut hak politik terdakwa dalam pemilihan umum untuk jabatan publik,” ujar Ketua Tim JPU KPK Jaksa Haerudin membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Senin.