Selasa 30 Sep 2014 11:33 WIB

Perdana, KPK Periksa Gubernur Riau

Rep: Antara/ Red: Indah Wulandari
Bambang Noroyono Wihdan Hidayat/Republika KPK Temukan Uang Rp 2 Miliar Saat Tangkap Annas Annas Ditahan Gubernur Riau Annas Maamun menggunakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).
Bambang Noroyono Wihdan Hidayat/Republika KPK Temukan Uang Rp 2 Miliar Saat Tangkap Annas Annas Ditahan Gubernur Riau Annas Maamun menggunakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan 1x24 jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/9).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GM (Gulat Manurung)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Selasa (30/9).

Annas yang tiba di gedung KPK dari rumah tahanan (rutan) kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur tidak berkomentar banyak. "Kabar baik," kata Annas singkat saat disapa para pewarta. Ia lalu langsung masuk ke gedung KPK.

Selain Annas, pada kasus yang sama, KPK juga memeriksa Admin Legal PT Sinar Bahana Mulya Nuryani Dewi Ningrum dan dua Kasir PT Ayu Masagung Money Changer Tati dan Tety YS sebagai saksi untuk tersangka Annas.

Annas, Gulat dan tujuh orang lainnya diamankan petugas KPK di rumah Annas di Citra Grand blok RC3 No. 2 Cibubur, Jakarta Timur pada Kamis (25/9) malam.

Dalam operasi tangkap tangan itu, juga didapatkan barang bukti berupa uang sebanyak 150 ribu dolar Singapura dan Rp500 juta sehingga bila dijumlahkan total uangnya adalah sekitar Rp2 miliar.

Pemberian dilakukan Gulat agar kebun kelapa sawit miliknya seluas 140 hektar yang masuk dalam kawasan Hutan Kawasan Industri (HTI) dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam Area Peruntukan Lainnya (APL).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement