Selasa 30 Sep 2014 16:51 WIB

Non Muslim Di Hukum Qanun Jinayat, Itu Pilihan

Rep: c75/ Red: Erdy Nasrul
Hukuman cambuk di Aceh
Hukuman cambuk di Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Dekan Fakultas Hukum Unsyiah, Mawardi Ismail mengatakan menyangkut aturan Qanun Jinayat yang berlaku untuk non muslim di Provinsi aceh merupakan sebuah pilihan dan tidak berlaku secara kaku.

"Berlaku bagi non muslim (Qanun Jinayat) kalau memang perbuatan pidana tidak berlaku (tidak ada) di perundangan nasional," ujarnya kepada Republika, Selasa (30/9).

Menurutnya, dalam perbuatan Jarimah yang dilakukan orang Islam dan non muslim bisa memilih menundukan diri pada hukum jinayat. "Kalau tidak ada dalam hukum nasional baru berlaku Qanun Jinayat," katanya.

Ia menuturkan setiap orang beragama non muslim dan melakukan Jarumah maka berlaku hukum Jinayat.

Mawardi Ismail menambahkan pelaksanaan qanun Jinayat di Provinsi Aceh masih memiliki kendala. Salah satunya mengenai cara mengeksekusi cambuk di depan publik apakah hal seperti itu sudah baik.  

"Memang masih ada kendala dalam pelaksanaan ketika dilakukan eksekusi perlu dievaluasi apakah cara eksekusi seperti itu sudah baik dengan mengeksekusi di depan publik," ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan cambuk didepan publik harus dievaluasi. Pasalnya, pelaksanaan tersebut harus disesuaikan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Sehingga, ia menuturkan jangan sampai Qanun Jinayat menjadi momok bagi masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement