REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWas) Mahfud Manan mengatakan pihaknya sudah mengirim tim hari ini ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk melakukan pemeriksaan.
Hal itu terkait dugaan gratifikasi terhadap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Feri Handoko.
"Kami sudah kirim tim hari ini. Besok akan diperiksa baik internal Kejati Sulsel maupun pihak eksternal," ujarnya di Gedung Kejagung, Selasa (30/9).
Menurutnya, pihak eksternal tersebut adalah yang dianggap tahu dengan kasus tersebut. Termasuk akan memeriksa saksi atau pihak yang mengantar mobil. "Sedang dicari juga sekarang ini perusahaan ekspedisi yang bawa mobil itu dari Makassar ke Lampung," katanya.
Ia menuturkan yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut untuk sementara dua orang. Pihaknya masih mengembangkan terus pemeriksaan. Namun, jika ada yang terlibat akan diproses semua.
"Harus diingat Jamwas sudah memberikan sanksi tidak kurang dari 11 jaksa. Termasuk ada di antaranya Kajari. Sekarang kalau wakajati terlibat yah harus diproses juga pasti," katanya.
Terkait dengan bantahan kedua orang tersebut, Mahfud mengatakan itu hak mereka. Sebab, pemeriksaan terus berjalan. "Nanti dilihatlah bagaimana hasilnya. Yang penting mobilnya sudah ada foto kami pegang," katanya.
Menurutnya, dalam kasus ini sudah naik dari klarifikasi menjadi inspeksi kasus. Apalgi, sudah ada tanda-tanda yang dipegang. "Sebelum dimuat di media kami sudah jalan. Sudah ada juga nama kami pegang yang merupakan saksi kuncinya. Makanya itu juga mau diperiksa," katanya.
Sebelumnya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel Kadarsyah dan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Feri Handoko diduga menerima gratifikasi berupa mobil dari tersangka, Jeng Tang dalam kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai.
Kadarsyah diduga menerima sebuah mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar. Sementara Feri Handoko dilaporkan menerima pemberian berupa mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta.