REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Pilkada. Perppu itu akan dikeluarkan setelah ia menandatangani UU Pilkada.
"Berkaitan dengan itu, saya sedang mempersiapkan Perppu. Yang intinya, Perppu ini saya ajukan ke DPR setelah katakanlah hari ini atau esok saya menerima draft RUU sidang paripurna kemarin," katanya, Selasa (30/9).
Ia mengatakan harus mematuhi prosedur dan mekanisme dalam konstitusi. Perppu baru bisa diajukan ke DPR setelah ia menandatangani RUU Pilkada yang disahkan DPR pada 26 September lalu.
Dikatakannya, Perppu tersebut nantinya mengatur mekanisme pilkada secara langsung tetapi dengan sejumlah perbaikan.
"Sungguh mendengarkan kehendak rakyat. Katakanlah penolakan rakyat terhadap, tiba-tiba kita berubah Pilkada oleh DPRD. Maka, sambungan utama dari Perppu ini juga sistem pilkada langsung dengan perbaikan. Saya tandatangani yang ada, karena itu pintu masuk, dan pada saat yang sama saya ajukan perppunya," katanya.