REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Undang-Undang Pilkada. Perppu itu akan dikeluarkan setelah ia menandatangani UU Pilkada.
Ia mengatakan keputusan untuk mengeluarkan Perppu karena sungguh-sungguh mendengarkan kehendak rakyat pasca pengesahan UU Pilkada pada 26 September lalu.
Nantinya, Perppu tersebut mengatur mekanisme pilkada secara langsung tetapi dengan sejumlah perbaikan.
"Mengapa Perppu saya ajukan? Karena (mengeluarkan Perppu) ada pada presiden. Tetapi, objektifitas apakah Perppu ini diterima oleh DPR atau tidak, sepenuhnya ada pada DPR kita,' katanya, Selasa (30/9).
Dikatakannya, jika DPR juga mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat, maka mestinya pilkada langsung dengan perbaikan itulah yang dianut Indonesia untuk lima tahun mendatang.
"Ini politik, saya mengambil resiko dan saya sudah mengambil keputusan untuk mengajukan Perppu," katanya.