REPUBLIKA.CO.ID, CIBODAS -- Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) menjelaskan setidaknya ada dua aspek untuk memprioritaskan pembangunan Kebun Raya. Pertama adalah penataan ruang dan komitmen pemerintah daerah (pemda).
Demikian disampaikan Menteri PU Djoko Kirmanto dalam acara 'Pencanangan Revitalisasi dan Pembangunan Kebun Raya di Indonesia Tahun 2015-2019' di Kebun Raya Cibodas, Jawa Barat, Selasa, (30/9).
Aspek penataan ruang, ia mejelaskan meliputi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sedangkan komitmen pemerintah daerah atau pengelola kebun raya, ia menambahkan terdiri dari status lahan, kelembagaan dan infrastruktur.
Djoko mengatakan, ada tiga prioritas dalam pembangunan Kebun Raya di Indonesia. Ketiganya ditetapkan berdasarkan kedua aspek di tersebut.
Pertama, Kebun Raya Prioritas 1, tujuannya untuk mengarahkan program pembangunan kebun raya perkotaan pada 12 kebun, selama lima tahun (2015-2019). Dengan sasaran, minimal satu kebun raya diresmikan setiap tahun.
Kebun Raya (KR) Prioritas 1 meliputi KR Bogor, Cibodas, Purwodadi, Eka Karya Bali, Cibinong, Balikpapan, Liwa, Jompie Parepare, Banua, Baturraden, Batam, dan Kendari.
Selanjutnya, KR Prioritas 2, bertujuan untuk mengarahkan program pembangunan KR non perkotaan pada 13 kebun raya di Indonesia selama lima tahun.
Sejumlah KR itu meliputi, KR Massemrempulu Enrekang, Lombok, Samosir, Bukit Sari Jambi, Solok, Minahasa, Puncak, Sambas, Sumatera Selatan, Wamena, Katingan, Kuningan, serta Danau Lait.
Terakhir, KR Prioritas 3, memiliki tujuan agar dapat memfasilitasi inisiasi kebun raya daerah baru. Sasarannya, setiap tahun, minimal ada satu KR daerah yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah.
Saat ini, sudah ada tiga inisiasi awal KR, yaitu KR Minahasa Tenggara, Gorontalo, dan Pelalawan. Sedangkan, 19 KR lainnya baru teriidentifikasi lokasi dan luasannya, sehingga totalnya 22 KR baru.
"Pembangunan Kebun Raya Indonesia, sebagai salah satu Ruang Terbuka Hijau, merupakan upaya tepat dan strategis dalam konteks penataan kawasan," ujar Djoko, di Kebun Raya Cibodas, Selasa, (30/9). Ia menambahkan perlu keseimbangan antara lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat.