REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Malik Haramain heran dengan rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Itu karena menurutnya tidak ada prasyarat yang bisa digunakan presiden untuk mengeluarkan Perppu. "Kita bingung. Satu-satunya cara menggagalkan UU Pilkada itu adalah MK," kata Malik saat dihubungi wartawan, Selasa (30/9).
Malik mengatakan Presiden bisa mengeluarkan Perppu apabila ada kevakuman hukuman. Faktanya sekarang UU Pilkada sudah disahkan DPR dan disetujui wakil pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri. Malik mengatakan ditandatangani atau tidak oleh presiden, UU Pilkada tetap berlaku. "Sekarang kan ada UU pilkada jadi gak ada yang vakum," ujarnya.
SBY dan Partai Demokrat sebaiknya ikut mendukung uji materiil UU Pilkada ke MK yang diajukan berbagai pihak. Malik mengatakan apabila MK mengabulkan uji materi UU Pilkada barulah presiden memiliki landasan hukum mengeluarkan Perppu.
"Kalau SBY mengeluarkan Perppu bisa bertentangan dengan hukum, sepanjang MK belum memutuskan," katanya.