REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta agar Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM mencegah enam nama terkait korupsi bepergian ke luar negeri.
Enam nama dimksud lembaga antirasuah itu ialah diduga terkait soal korupsi dalam proyek Pembangunan Diklat Pelayaran Tahap III di Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011 di Sorong, Papua.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menerangkan, enam nama tersebut antara lain, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Bobby R. Mamahit.
Selain itu, karyawan dari PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan, pekerja swasta Etty Kusmartini, staf pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan, PNS di Perhubungan Laut Sugiarto, pensiunan Kementerian Perhubungan Djoko Pramono, dan Kepala PPSDM Perhubungan Laut Indra Priatna.
"Pencegahan dilakukan karena sewaktu-waktu yang bersangkutan diperiksa tidak sedang bepergian di luar negeri," kata dia, Selasa (30/9). Johan mengungkapkan, cegah bepergian keluar negeri tersebut dimintakan KPK sampai dengan enam bulan mendatang. "Efektif mulai hari ini. 30 September," ujar dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka. Budi dituduh melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus korupsi di Kemenhub ini terungkap dari pengaduan ma-syarakat. Negara diduga mengalami kerugian Rp 24,2 miliar dari total nilai proyek berjumlah Rp 99 miliar.