REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Widjaja, mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis Anas yang didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang.
"Kami ajukan banding, tapi masih diskusikan dulu. Tapi yang paling krusial itu kami belum terima salinan putusan tersebut." kata Firman di Jakarta, Selasa (30/9).
Firman Widjaja mengungkapkan pada prinsipnya kliennya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan dan pencarian kebenaran.
Ia mengatakan proses peradilan Anas terkesan ditutup-tutupi dan terdapat kecenderungan intervensi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia juga menduga adanya kesengajaan atas putusan yang belum diterima hingga saat ini.
"Ini namanya "Justice Delay" yaitu keadilan yang harus didapatkan Anas atas putusannya
tapi justru ditunda-tunda, maka makin tidak adil bagi Anas," katanya.
Menurut Firman, jaksa KPK gagal membuktikan dakwaan dan cenderung mencari-cari kesalahan dalam memutuskan perkara Anas. Selain itu ia menilai putusan yang diberikan kepada Anas juga belum final, itulah pertimbangan kenapa pihaknya akan ajukan banding.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu 24 September 2014 menyatakan Anas terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas. Ia didenda Rp300 juta dan uang pengganti Rp57 miliar.