Selasa 30 Sep 2014 22:12 WIB

Dua Dokter Klinik Metropole Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto
Foto: Adhi Wicaksono/Republika
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus izin praktek Klinik Metropole. Dua orang yang menjadi tersangka adalah dua orang dokter klinik itu yakni ES dan JP.

"Setelah diperiksa hingga menjelang magrib Senin, (29/9), dan malamnya dilakukan gelar perkara, ditetapkan dua tersangka dari dokter ES sebagai dokter penanggung jawab klinik itu dan JP sebagai direktur pelaksana klinik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Selasa (30/9).

Ia melanjutkan kedua orang tersebut dikenakan pasal 80 dan 77 undang-undang No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dan mereka di tahan di Polres Jakbar. Dalam kasus tersebut Polres Jakarta Barat telah memeriksa 11 orang termasuk suku dinas kesehatan Jakarta Barat yang memasukan izin klinik serta memeriksa saksi ahli dari Majelis Kehormatan Kedokteran Indonesia (MKKI).

Rikwanto mengatakan kepolisian belum memutuskan pidana tentang kasus mal praktek yang diduga dilakukan di klinik yang berada di daerah Taman Sari, Jakarta Barat itu. "Kalau mal praktik sedang didalami, karena harus ada tim ahli yang mengujinya," katanya.

Ia menambahkan adanya dokter asing yang diduga berpraktek di klinik itu sedang dalam penelusuran kepolisian dan penyidik juga telah berkordinasi dengan berbagai pihak termasuk imigrasi.

"Akan mengecek apakah yang bersangkutan sudah di luar negeri atau masih didalam negeri, bila masih di dalam negeri akan dilakukan pencegahan keluar negeri nama-nama dokter asing yang dimaksud," ujarnya

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Widyastuti mengatakan bahwa izin praktik Klinik Metropole dicabut pada akhir Agustus 2014 karena penyalahgunaan izin klinik pratama.

Klinik tersebut diduga melakukan penyimpangan izin dengan mempekerjakan dokter tenaga asing, membuka apotek ilegal, rawat inap bagi pasien, dan praktik operasi, padahal perizinan klinik pratama hanya boleh ada pelayanan dasar praktik dokter umum dan dokter gigi umum, tidak boleh praktik dokter spesialis atau kegiatan operasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement