Rabu 01 Oct 2014 00:05 WIB

Tersangka Baru Kasus Wisma Atlet Belum Terima Surat Panggilan

Rep: Maspriel Aries/ Red: Bilal Ramadhan
Wisma atlet PON XVIII/2012 di Pekanbaru, Riau (ilustrasi).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Wisma atlet PON XVIII/2012 di Pekanbaru, Riau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG-- Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pembangunan wisma atlet di komplek Jakabaring Sport City (JSC), Rizal Abdullah bersedia ditemui wartawan, Selasa (30/9).

Bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Rizal Abdullah menjelaskan tentang kasus yang tengah dihadapinya. ”Sebagai warga negara saya akan mengikuti semua proses hukum. Saya akan penuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan,” katanya.

Menurut Rizal Abdullah yang tersangkut kasus wisma atlet pada saat menjabat ketua komite pembangunan wisma atlet. “Saya bukan orang hukum, maka untuk menghadapi pemerikksaan saya pasti mencari dan mempersiapkan orang yang mengerti tentang hal ini untuk membantu saya,” ujarnya.

Rizal mengaku belum tahu kapan dirinya akan menjalani pemeriksaan. “Sampai hari ini belum ada surat panggilan, belum ada jadwal pemeriksaan.” Kata mantan Kepala Dinas PU Cipta Karya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rizal Abdullah juga mengungkapkan perasaan keluarganya. “Sulit bagi saya mengungkapkannnya. Kalian pasti tahu apa yang keluarga saya rasakan, mereka pasti kaget dan terusik karena hal ini,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Irene Camelyn mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan  menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

KPK menetapkan Rizal Abdullah sebagai tersangka lantaran pernah duduk di kursi ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet. Pada masa pembangunan tersebut diduga ada penggelembungan dana proyek, akibatnya ada kerugian negara akibat mark up mencapai Rp25 miliar.

Rizal Abdulah dituduh dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus yang menimpa Kepala Dinas PU tersebut merupakan pengembangan dari kasus pembangunan wisma atlet.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement