REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Partai Gerindra menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU Pilkada. Sebab, persyaratan untuk pengeluaran Perppu tidak terpenuhi.
Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, tidak ada hal ihwal kegentingan yang memaksa untuk mengeluarkan Perppu sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, saat ini sama sekali tidak ada kerusuhan, tidak ada kekacauan dan tidak ada situasi genting yang terjadi pasca disahkannya UU Pilkada.
Menurutnya, UU Pilkada sudah harus dianggap selesai dengan berakhirnya sidang paripurna DPR 26 September lalu. “Persoalan yang timbul dari UU Pilkada hanyalah ketidaksepakatan beberapa pihak dengan model Pilkada melalui DPRD,” katanya, Selasa (30/9) malam.
Dia melanjutkan, alasan lain adalah bahwa Presiden melalui Mendagri merupakan pihak yang mengajukan RUU Pilkada ke DPR dan pada sidang paripurna juga ikut hadir dan turut menyetujui pengesahan RUU Pilkada menjadi UU.
Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ‘Setiap RUU dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama’. Dengan kata lain, Presiden sebagai Kepala Pemerintah secara tidak langsung juga telah menyetujuinya.