Rabu 01 Oct 2014 13:29 WIB

KPU Tunda Pelantikan 5 Anggota DPR Bermasalah

Ferry Kurnia Rizkiyansah (kiri)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Ferry Kurnia Rizkiyansah (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penerbitan SK penetapan dan pelantikan terhadap lima anggota DPR terpilih. Karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menangguhkan SK peresmian mereka.

"Sesuai dengan SK Presiden yang kami terima semalam (Selasa, 30/9), ada 555 anggota DPR terpilih yang akan dilantik pada hari ini. Jadi atas usul kami dan Presiden Yudhoyono menyetujui ada lima orang DPR terpilih, yang berstatus tersangka, ditunda pelantikannya," kata komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (1/10).

Dia mengatakan, penundaan pelantikan tersebut dilakukan sampai proses hukum mereka selesai atau berketetapan hukum (inkracht).

Jika keputusan hukum menyatakan para anggota DPR terpilih itu bersalah, maka KPU akan mempersilakan partai pengusungnya untuk mengganti calon terpilih tersebut.

"Jadi ini bukan PAW (pergantian antar-waktu). Artinya mereka masih tetap berstatus sebagai calon terpilih, hanya pelantikannya ditunda," kata Ferry.

Lima anggota DPR terpilih yang ditunda pelantikannya karena tersangkut kasus hukum tersebut adalah mantan menteri ESDM Jero Wacik (Partai Demokrat), mantan bupati Bantul Idham Samawi (PDIP), Herdian Koosnadi.

Kemudian Jimmy Demianus (PDIP) dan tersangka kasus korupsi dana bansos Jawa Tengah Iqbal Wibisono (Partai Golkar).

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement