REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengirim surat ke Polri dan TNI terkait larangan penggunaan Jilbab di kedua institusi tersebut. Dalam surat tersebut MUI telah meminta pihak terkait untuk mencabut larangan penggunaan jilbab.
“Sudah dikirim sejak awal tahun lalu,” ujar Wakil Sekretaris Jendral MUI Amirsyah Tambunan kepada Republika, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (1/10). Amirsyah menyatakan, persoalan larangan Hijab telah menjadi komitmen MUI sejak lama. Langkah koordinasi dan bentuk langkah lain telah diambil oleh MUI.
Dia mengatakan, pada saat ini alokasi anggaran telah diputuskan oleh DPR RI. “Soal anggaran, DPR sudah ngasih anggaran, apalagi?” uja dia. Sehingga, menurut dia, Polri tidak bisa lagi beralasan tidak memiliki anggaran untuk pembuatan jilbab. Walau demikian, hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai larangan tersebut.
“Belum disahkan, masih gantung di Polri. Mungkin nunggu Kapolri baru,” kata Amirsyah.
Dalam Kebijakan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang Sebutan, Penggunaan Pakaian Dinas Polri dan PNS Polri, secara eksplisit tidak tertulis larangan berjilbab. Namun semua anggota harus mengenakan seragam yang telah ditentukan, dan seragam berjilbab tidak ada dalam seragam yang ditentukan tersebut. Secara implisit, berjilbab dilarang bagi anggota polwan selama berada dalam waktu dinas.