REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Aspek penting dalam tata cara penyembelihan hewan kurban yang baik lagi halal adalah para jagal atau petugas penyembelih hewan kurban. Konsep “Juleha” pun digulirkan pemerintah.
Tujuannya agar pelaksanaan penyembelihan tetap mengacu pada aturan syariat Islam. “Juleha” merupakan kepanjangan dari Juru Sembelih Hewan Halal. Ia digulirkan pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), untuk menjaring juru sembelih professional.
“Selama ini petugas penyembelih masih atau tukang jagal didominasi masyarakat amatir, mereka menyembelih tanpa ada jaminan melakukannya dengan proses yang benar,” kata Kasubdit Produk Halal Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Siti Aminah kepada ROL, Rabu (1/10) ditemui usai menghadiri acara pelepasan Tim Pemantau Kurban 2014 di Kementerian Pertanian RI.
Dikatakannya, Kemenag belum memiliki data tukang jagal amatir yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun mereka akan direkrut untuk menjadi “Juleha” setelah melalui proses pelatihan dan pengarahan untuk kemudian diberikan sertifikat penyembelih profesional.
Penjaringan peserta pelatihan juga baru diperoleh dari petugas jagal di masing-masing Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di daerah. “Ke depannya, kita juga ingin merekrut juru sembelih di luar DKM,” terangnya.