Rabu 01 Oct 2014 17:56 WIB

Dewi Persik Terancam Dipenjara Lagi

Rep: c82/ Red: Joko Sadewo
Dewi Persik
Foto: Antara/Teresia May
Dewi Persik

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Penyidik Polda Metro Jaya mulai melakukan proses hukum atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan penyanyi dangdut Dewi Persik. Jika terbukti bersalah Dewi bisa dikenai hukuman lima tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan masih mendalami kasus pelaporan Dewi Persik oleh CEO Lamborghini Jakarta Johnson Yaptonaga. Hari ini, penyidik sudah memanggil kembali pelapor atau Johnson."Tapi dia masih di luar negeri," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/10).

Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak perlu melakukan panggilan ulang. "Mereka janji secepatnya, begitu mereka kembali ke Indonesia, langsung ke Polda," ujarnya.

Johnson Yaptonaga melaporkan Dewi Persik ke Polda Metro Jaya, Jumat (19/9) lalu. Laporan Johnson tercatat dalam laporan dengan nomor: LP/3380/IX/2014/PMJ/Ditreskrimsus.

Dewi dilaporkan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE junto pasal 45 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika junto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. Ia pun terancam hukuman penjara lima tahun ke atas.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement