REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 Marzuki Alie mengimbau kepada anggota DPR terpilih 2014-2019, namun tersangkut kasus hukum seperti korupsi, agar bersedia untuk tidak dilantik dan ditetapkan sebagai anggota dewan.
Demikian disampaikan Marzuki kepada wartawan seusai menghadiri peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10).
Menurut Marzuki, peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak mengatur pembatalan penetapan anggota DPR jika baru berstatus tersangka. Pemberhentian hanya dapat dilakukan apabila keputusan hukum tetap telah dikeluarkan.
"Tapi, kembalikan kepada yang bersangkutan. Ada etika di sana. Dia sedang ada masalah hukum, padahal ketika sedang menjadi caleg (calon anggota legislatif) itu kan ada keterangan tidak terlibat dalam masalah hukum. Dengan ada masalah hukum, harusnya tahu diri. Kan gitu," ujar Marzuki.
"Ini kembali kepada yang bersangkutan bicara etika," kata politisi Partai Demokrat itu menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU memutuskan untuk menunda pelantikan lima anggota terpilih DPR 2014-2019. Penundaan diambil sampai keputusan hukum tetap dilahirkan. Setelah itu, partai pengusung diminta menyodorkan sosok pengganti.
Terdapat lima nama yang ditunda pelantikannya pada hari ini yaitu mantan menteri ESDM Jero Wacik (Partai Demokrat), mantan bupati Bantul Idham Samawi (PDIP), Herdian Koosnadi (PDIP), Jimmy Demianus (PDIP) dan tersangka kasus korupsi dana bansos Jawa Tengah, Iqbal Wibisono (Partai Golkar).
"(Khusus untuk Wacik) Kelihatannya beliau tidak mau (dilantik). Mungkin dia paham tentang etika itu," kata Marzuki mengomentari koleganya tersebut.