REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung belum memberikan penangguhan penahanan bagi Udar Pristono, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Bus gandeng Transjakarta tahun anggaran 2012 dan peremajaan tahun anggaran 2013. Pasalnya, itu dilakukan untuk percepatan proses penyidikan.
"Suratnya ada penangguhan disampaikan, tetapi tim merasa belum tepat untuk diberikan penangguhan karena untuk percepatan proses penyidikan," ujar Kasubdit Tipikor Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, Rabu (1/10).
Ia menambahkan Udar memiliki peran yang sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan peremajaan Bus Transjakarta tahun 2012 dan 2013. "Itu yang busway 2012 itu sama seperti 2013," katanya.
Sebelumnya, Udar telah ditahan dan menjadi tersangka dengan dijerat kasus korupsi pengadaan dan peremajaan bus Transjakarta Tahun 2013 senilai Rp 1,5 Triliun. Serta, kasus dugaan korupsi bus gandeng Transjakarta tahun 2012 senilai Rp 150 Miliar diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.