REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, penangguhan pelantikan lima caleg DPR terpilih berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden RI nomor 92/P Tahun 2014. SK tersebut dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjawab rekomendasi KPU tentang penangguhan pelantikan caleg bermasalah hukum.
"Nampaknya kita langsung menerima petikan SK sebagai jawaban dari presiden. SK tersebut menerangkan tentang pelantikan 555 caleg DPR dan 130 caleg DPD," kata Ferry, di Jakarta, Rabu (1/10).
Menurut Ferry, SK tersebut sekaligus menjawab permintaan KPU. Yang telah diajukan berdasarkan koordinasi dan rekomendasi dari lembaga penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
SK tersebut, lanjut dia, kemudian dilanjutkan kepada Sekretariat Jenderal DPR dan DPD untuk persiapan pelantikan. Menurut Ferry, pemberitahuan itu memang baru disampaikan Selasa (30/9) malam. Karena KPU juga baru menerima dari Sekretaris Negara malam itu.
Sebelumnya, KPU telah mengirimkan surat kepada Presiden mengenai persetujuan penundaan pelantikan lima anggota DPR karena dugaan tersangkut kasus korupsi. Kelima anggota terpilih itu adalah Jero Wacik, Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus, dan Iqbal Wibisono.
Jero Wacik merupakan caleg terpilih Partai Demokrat dari Dapil Bali. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM. Idham Samawi dari Dapil DI Yogyakarta merupakan caleg PDIP yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DIY atas dugaan korupsi dana hibah Persiba Bantul.
Herdian Koesnadi menjadi tersangka kasus korupsi proyek puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan bersama dengan tujuh orang lainnya, di antaranya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Herdian merupakan caleg PDIP terpilih dari Dapil Banten 3.
Jimmy Demianus merupakan caleg PDIP dari Dapil Papua Barat Pada tahun 2013 lalu, Jimmy sempat menjadi tahanan kota atas kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian Negara hingga Rp 22 miliar. Dalam kasus dugaan penyelewengan dana APBD tersebut ia ditetapkan menjadi tersangka bersama 41 anggota DPR Provinsi Papua lainnya. Saat ini kasusnya masih dalam proses Kejaksaan Tinggi Manokwari.
Sementara Iqbal Wibisono merupakan caleg dari Partai Golkar Dapil Jawa Tengah 6. Ia menjadi tersangka korupsi dana Bansos di Kabupaten Wonosobo.