Rabu 01 Oct 2014 21:59 WIB

PKS: NasDem Ngotot Bongkar Tatib Pemilihan Pimpinan DPR

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Bayu Hermawan
Fahri Hamzah
Foto: antara
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fahri Hamzah mengungkapkan penyebab alotnya rapat konsultasi tertutup antarfraksi dalam menentukan waktu pemilihan pimpinan DPR.

Menurutnya dalam rapat tersebut Fraksi Nasdem meminta agar rancangan Tata Tertib DPR yang menjadi turunan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) diubah.

"Teman-teman Nasdem pengen bongkar tatib," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (1/10).

Nasdem beralasan tidak terlibat dalam proses pembuatan tata tertib. Namun menurut Fahri usul Nasdem tidak bisa diterima. Alasannya tata tertib dibuat lewat mekanisme yang sudah diatur dalam UU MD3.

"Pembongkaran tatib membutuhkan pansus. Tidak bisa dilakukan pimpinan dewan sementara," ujarnya.

Ia melanjutkan, anehnya Fraksi PDIP, Fraksi Hanura, Fraksi PKB ikut menyetujui pembongkaran tata tertib. Padahal mereka juga ikut terlibat dalam proses pembuatan tata tertib.

Untuk mengakhiri perdebatan tersebut, enam fraksi yang terdiri dari Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS memutuskan agar rapat konsultasi tertutup dilanjutkan dalam sidang paripurna. Hal ini menurut Fahri agar publik bisa memantau langsung bagaimana perdebatan dan argumentasi masing-masing fraksi soal waktu pemilihan pimpinan DPR.

Selain itu, Fahri mengatakan sidang paripurna pimpinan DPR juga akan langsung memilih lima pimpinan DPR.

"Kami terus terang mau bawa ke paripurna biar orang tau. Gak bisa seperti ini tak punya keteguhan pada aturan. Semua pengen dibongkar," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement