REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PKB, Ana Muawanah, mengaku sudah 99 kali interupsi, tapi tidak pernah didengar pimpinan sidang. Aksi ini kemudian semakin mengulur waktu paripurna DPR RI.
Ana curhat sudah lama mengajukan interupsi tapi tidak juga didengar. Dia menyatakan ada aturan bahwa anggota dewan berhak menyatakan pendapat.
Dia kemudian menunjukkan flashdisk yang berisi dokumen acara sidang paripurna dan rekaman. Flashdisk kemudian diminta anggota dewan untuk dibuka filenya. Langkah ini semakin memperlambat jalannya sidang paripurna.
Sebelumnya, Anggota DPR dari PKS, Nasir Djamil, menyatakan ada upaya mengulur waktu agar jalannya sidang diperlamban.
Padahal, jelasnya, sudah ada paketan kandidat pimpinan DPR RI. Namun belum sampai kepada pemilihan itu, anggota dewan sudah gaduh.