REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Sea World Indonesia harus mengembalikan pengelolaan wahana rekreasi Sea World kepada PT Pembangunan Jaya Ancol. Ini sesuai dengan perjanjian yang disepakati pada 1994 lalu tentang masa pengelolaan tempat rekreasi binatang laut tersebut hingga Juni 2014.
Menurut Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama, tidak seharusnya Sea World melanggar ketentuan dalam perjanjian antara kedua belah pihak yang berlangsung20 tahun lalu. Ia mengatakan Sea World harus lebih dulu membuat perjanjian baru dengan Jaya Ancol bila ingin memperpanjang masa pengelolaan.
"Ini kan lucu ya, mereka (Sea World) menafsirkan perjanjian bisa diperpanjang otomatis sampai 2034. Harusnya balikin dulu, baru bisa perpanjang lagi," ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (2/10).
Pria yang akrab disapa Ahok ini juga menjelaskan ada pertimbangan yang membuat Jaya Ancol tidak mau meneruskan kontrak dengan Sea World. Pada 2012 lalu, perusahaan yang tergabung dalam Lippo Group tersebut mengajukan perpanjangan kontrak. Namun, syarat yang diajukan dinilai merugikan BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.
Sea world hanya mau memberikan tiga persen dari total penjualan tiket wahana rekreasi tersebut. Padahal, dalam perjanjian awal, Sea World memberikan lima persen dari total keuntungan yang didapatkan.
"Ya masa terusin perpanjangan tapi untuk kaminya dikurangi? Nggak masuk akal kan? Makanya, mending saya suruh tutup saja," ujar Ahok.