REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Duta Besar Federasi Rusia untuk Indonesia Mikhail Y Galuzin menyampaikan kabar gembira. Dia mengatakan Rusia telah mencabut larangan impor produk olahan ikan dari Indonesia.
Dalam jumpa pers di kediamannya, dia mengatakan larangan ekspor ikan beku tersebut pertama kali diberlakukan pada 2012. Saat itu otoritas Rusia melakukan inspeksi terhadap 15 perusahaan produksi olahan ikan Indonesia. Dalam pemeriksaan itu ditemukan sejumlah kesalahan dalam proses produksi dan masalah di dokumen.
"Sebanyak 15 perusahaan itu telah memperbaiki diri dan ekspor ikan Indonesia ke Rusia telah kembali dimulai. Saya berharap pasarnya menjanjikan dan berkembang," ujarnya di kediamannya, Kamis (2/10).
Galuzin mengatakan kerjasama dengan Indonesia dilakukan berdasarkan kepentingan yang sama dan prinsip hubungan yang saling menguntungkan. Dia menambahkan nilai impor ikan beku dari Indonesia mencapai puluhan juta dolar AS.