Kamis 02 Oct 2014 15:45 WIB

Polisi Ringkus Dua Pegawai KPK Gadungan

Rep: c82/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK Jakarta.
Gedung KPK Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua tersangka yang melakukan penipuan dengan mengaku sebagai orang dalam KPK, Rabu (1/10). Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat mengatakan, korban berinisial Y melaporkan tersangka yang berinisial M dan K karena dijanjikan akan dipermudah dalam proses pemeriksaan di KPK.

"Korban dijanjikan sanggup untuk menjadi mediator atau membuat orang tersebut tidak dipanggil dan perkara bisa selesai," kata Wahyu, di Mapolrestro Jaksel, Kamis (2/10).

Wahyu menjelaskan, untuk memuluskan proses tersebut, tersangka meminta uang sebesar Rp 500 juta. Namun, korban baru memberi uang 20 ribu dolar AS dan Rp 8 juta. "20 ribu dolar AS diberikan tunai dengan tiga tahap dan Rp 8 juta ditransfer ke M," ujarnya.

Malang menimpa korban, belum semua uang disetorkan, ia ternyata tetap dipanggil oleh KPK. Merasa ditipu, korban pun melaporkan tersangka yang merupakan pekerja swasta ke Polres Jakarta Selatan. Setelah melakukan penyidikan, polisi pun langsung mengamankan kedua tersangka di tempat terpisah.

Wahyu mengatakan, M ditangkap di Cibubur, sedangkan K di Tangerang. Saat M diamankan, polisi menemukan senjata api jenis CZ Kaliber 9 mm. Wahyu menyebutkan, selain satu pucuk senpi, dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa rompi, tiga telepon genggam merek Blackberry, tiga buku tabungan, empat butir peluru, satu kartu identitas, dan dua lembar rekening koran.

Saat ini, polisi masih menyelidiki dari mana tersangka memperoleh senpi. Pihak KPK, lanjut Wahyu, juga akan mengklarifikasi beberapa nama pegawai KPK yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksi. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang kepemilikan senpi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Prihasa Nugraha membenarkan bahwa kedua tersangka bukan pegawai KPK. "Mereka beberapa kali hadir di KPK, namun keberadaan keduanya hanya sebagai tamu," tegas Prihasa.

Ia pun kembali menegaskan jika tidak ada seorang pun pegawai, penyidik, penyelidik, pimpinan KPK yang dapat menghentikan perkara kecuali dasar hukum. "Kalau ada yang begitu, itu jelas salah satu bentuk penipuan," ujarnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement