REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato pengunduran dirinya di hadapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam rapat paripurna. Jokowi harus mundur dari jabatan gubernur DKI Jakarta lantaran telah terpilih sebagai presiden periode 2014-2019.
"Untuk mempersiapkan pelantikan pada 20 Oktober, maka sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, dengan ini saya mengajukan pengunduran diri dan berhenti dari jabatan gubernur," katanya di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/10).
Dengan pengunduran diri tersebut, maka Jokowi hanya memimpin Jakarta selama dua tahun. Ia dilantik sebagai gubernur pada 15 Oktober 2012 lalu. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menyampaikan permintaan maafnya pada seluruh rakyat Jakarta.
"Tiada gading yang tak retak. Dari lubuk hati yang terdalam saya sampaikan permohonan maaf pada masyarakat Jakarta dan anggota dewan apabaila ada tutur kata dan sikap selama menjabat sebagai gubernur yang tidak berkenan di hati," ucapnya.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan usai pembacaan pidato tersebut, maka selanjutnya dewan akan memberikan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna yang rencananya digelar pada 6 Oktober mendatang.
Menurut Prasetyo, seluruh fraksi di DPRD sudah menyetujui pengunduran diri Jokowi. Sehingga, pada rapat paripurna selanjutnya, dewan sudah dapat mengetok palu tanda permohonan pengunduran diri mantan wali kota Solo tersebut diterima.
"Tidak ada kerikil. Pandangan umum semua sudah iya, bisa langsung ketok palu," ujarnya usai paripurna.
Sesuai prosedur, setelah pengunduran diri diterima oleh DPRD, maka selanjutnya Jokowi harus melayangkan surat pengunduran diri pada presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat tersebut, Jokowi harus melampirkan surat persetujuan pengunduran diri yang sudah mendapat rekomendasi dari DPRD.