Kamis 02 Oct 2014 18:24 WIB

Demokrat: Perppu Kebutuhan Mendesak Selamatkan Demokrasi

Rep: c87/ Red: Esthi Maharani
Benny K Harman
Benny K Harman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Politisi Partai Demokrat, Benny K Harman, menilai rencana Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Pilkada sebagai kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan demokrasi.

Menurut Benny, penerbitan Perppu adalah kewenangan eksklusif presiden. Selain kewenangan eksklusif, lanjutnya, syarat yang harus dipenuhi yakni kebutuhan mendesak dan kepentingan yang memaksa serta adanya kekosongan hukum.

Menurutnya, penerbitan Perppu penting untuk mengisi jembatan hukum dan menyelematkan suara rakyat dari ancaman UU Pilkada.

"Ada ancaman nyata nilai-nilai demokrasi terhadap kedaulatan rakyat, dan Presiden tidak boleh membiarkan ancaman ini nyata," kata Benny kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (2/10).

Dia menilai dengan menerbitkan Perppu, berarti presiden ingin melindungi demokrasi. Namun, penerbitan Perppu juga harus mendapat dukungan dari Koalisi Merah Putih, sebab menguasai mayoritas kursi parlemen untuk mendapat persetujuan DPR. Pihaknya bakal melihat siapa yang tidak punya komitmen untuk menjaga kedaulatan rakyat.

"Ini menjaga hak-hak rakyat dari ancaman politis," katanya.

Benny menegaskan sejak awal Partai Demokrat mendukung pilakada langsung. Partai Demokrat mendukung dengan koreksi total yakni 10 perbaikan. Artinya, jika rancangan Perppu ditolak DPR, opsi Pilkada langsung dengan 10 perbaikan itu juga ditolak.

"Itu yang ditolak," ujarnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement