REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa 18 orang saksi yang merupakan anggota tim Pendamping Pengendalian Teknis Pengadaan Bus Busway Paket I dan II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta Tahun Anggaran 2012. Salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Lasro Marbun.
"Ke delapan belas saksi sekitar pukul 09.30 WIB hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana kepada wartawan di Kejagung, Kamis (2/10).
Menurutnya, pokok pemeriksaan mengenai keberadaan para saksi selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis. Dimana, mereka tidak mengetahui tugas pokok dan fungsinya serta diterima atau tidaknya honor selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis.
Saat dikonfirmasi keberadaan Kadisdik Provinsi sebagai saksi. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Suyadi mengatakan akan menanyakan hal itu ke penyidik.
"Saya akan tanyakan dulu ke penyidik," katanya.
Namun menurutnya jika yang bersangkutan dipanggil maka sudah tentu ada keperluannya. Dalam kasus Bus TransJakarta 2012, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kadishub DKI Udhar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan