REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memimpin rapat kabinet terbatas terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (2/10).
Turut hadir dalam ratas antara lain Wakil Presiden Boediono, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.
Berdasarkan pantauan Republika, Presiden tiba di ruang rapat sekira pukul 19.20 WIB.Setelah ratas pungkas, sekitar pukul 20.15 WIB, Presiden SBY beserta Wapres dan sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Bersatu II menemui Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik dan Komisioner KPU Juri Ardiantoro di ruang tamu kantor Presiden.
Kemudian setelah menemui Husni dan Juri, Presiden menggelar konferensi pers. Tidak seperti biasanya, SBY tidak menghelat keterangan pers di kantornya, melainkan di Istana Merdeka.
Dalam konferensi pers yang dimulai tepat pukul 21.30 WIB, Presiden SBY mengatakan telah mengambil langkah konstitusional demi menyelematkan kedaulatan rakyat yang dinilai sebagian besar masyarakat Indonesia telah direnggut pascapengesahan RUU Pilkada, Jumat (26/9) dini hari WIB.
Dengan menimbang berbagai opsi, termasuk berkonsultasi dengan berbagai pihak, Presiden memutuskan untuk memilih opsi penerbitan Perppu. "Saya baru saja menandatangani dua perppu," ujar Presiden.
Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Perppu 1/2014, menurut SBY, sekaligus mencabut UU 22/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mengatur pilkada secara tidak langsung melalui DPRD.
Sebagai konsekuensi penetapan Perppu 1/2014, maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, Presiden menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Kontennya adalah menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah. Presiden SBY menjelaskan, kedua perrpu yang ditandatanganinya merupakan bentuk perjuangannya bersama-sama rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan pilkada secara langsung.
Dalam sejumlah kesempatan, Presiden telah menegaskan ia mendukung penuh pilkada langsung dengan sejumlah perbaikan-perbaikan mendasar. "Meski saya menghormati proses di DPR yang memutuskan pilkada melalui DPRD, izinkan saya untuk tetap berikhtiar demi tegaknya kedaulatan rakyat serta tegaknya demokrasi dari rakyat dan untuk rakyat," kata Presiden SBY.