Jumat 03 Oct 2014 10:01 WIB

Kejaksaan RI Yakinkan Kejaksaan Tiongkok Agar Lebih Terbuka

(dari kiri) Menkumham Amir Syamsuddin dan Jaksa Agung Basrief Arief saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
(dari kiri) Menkumham Amir Syamsuddin dan Jaksa Agung Basrief Arief saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (2/9).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Basrief Arief dan Jaksa Agung (Procurators General) Republik Rakyat Tiongkok (RRT) Prof Cao Jianming, menandatangani nota kesepahaman strategis di kantor Kejaksaan Agung RRT, Beijing, Tiongkok.

“Nota kesepahaman tersebut, terkait peningkatan kualitas SDM para jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Agung RRT,” papar Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung RI, Chuck Suryosumpeno, Jumat (3/10).

Ia ikut mendampingi penandatanganan yang dilakukan 23 September 2014 lalu.  Diadakan juga pertemuan khusus untuk membicarakan kemungkinan penanganan bersama aset hasil tindak pidana korupsi antara kedua Kejaksaan.

Side Meeting khusus membahas kemungkinan kerja sama penanganan bersama hasil tindak pidana korupsi yang dilarikan ke Tiongkok dilakukan sehari setelah penandatanganan MoU, pada Rabu (24/9).

Ketika itu pertemuan diwarnai diskusi yang sangat menarik dan intens. Side meeting ini difasilitasi oleh National Contact Point ARIN-AP (Asset Recovery Interagency Network for Asia and Pacific Region) untuk Tiongkok, Chuck Suryosumpeno, Deputy Director General International Cooperation Department Kejaksaan RRT, Li Xin dan didampingi anticorruption legal expert Kejaksaan RRT Dr. Chen.

“Kejaksaan Agung Tiongkok menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan RI membentuk Pusat Pemulihan Aset yang terintegrasi dengan berbagai lembaga serta institusi,” ungkap Chuck.

Negara Tiongkok yang selama ini sangat tertutup mengenai berbagai hal, ternyata sangat antusias menanggapi tawaran kerja sama penanganan aset.

Dr. Chen mengakui, konsep Good Governance dalam pemulihan aset yang sedang dikembangkan Kejaksaan RI merupakan hal baru di lingkungan penegakan hukum RRT. Dr Chen pun berpendapat, penting melakukan sosialisasi konsep pemulihan aset ala PPA Kejaksaan RI di lingkungan penegakan hukum RRT.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement