REPUBLIKA.CO.ID, NEWYORK -- PBB menyebutkan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) telah melakukan pembunuhan massal dan melakukan penculikan terhadap perempuan untuk dijadikan budak seks. Hal ini merupakan kejahatan perang yang sistematis.
PBB juga menyalahkan serangan udara yang dilakukan oleh pemerintah Irak yang menyebabkan kematian warga sipil secara signifikan. Termasuk serangan ke desa, sekolah dan rumah sakit yang melanggar hukum internasional.
Pelanggaran hukum Internasional termasuk serangan langsung yang menargetkan warga sipil dan infrastruktur sipil. Eksekusi, pembunuhan, penculikan dan pemerkosaan. Serta bentuk kekerasan seksual dan fisik yang dilakukan terhadap perempuan dan anak.
"Pelanggaran yang dilakukan oleh kelompok-kelompok bersenjata sangat mengejutkan, dan banyak tindakan mereka ini merupakan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan," ujar Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Zeid Ra'ad al-Hussein seperti dilansir Al Arabiya.
Setidaknya, akibat serangan ISIS 9.347 warga sipil telah tewas dan 17.386 terluka.