REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol, Dwi Priyatno mengatakan penggerebekan terhadap penimbunan BBM ilegal yang dilakukan anggota Polda Kepulauan Riau dibantu Brimobda, Ahad (21/9) sudah sesuai prosedur.
"Penggerebekan itu sesuai posedurnya, ada surat perintah," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (3/10).
Menurutnya, dalam surat perintah tersebut sudah jelas dilakukan penyitaan. Namun, ternyata terdapat perlawanan. "Sekarang di KUHP kalau terancam kan dia boleh, dalam keadaan over macht, mengeluarkan peringatan," katanya.
Mengenai anggota Brimobda yang melepaskan tembakan pada saat penggerebakan terjadi, menurutnya, berdasarkan peraturan Kapolri No 1 tahun 2009 sudah terdapat tahapannya. "Kalau sudah mengancam, ada protap 1/2010, perkapnya juga. Untuk tindakan kepolisian," katanya.
Dwi mengatakan terdapat tahapan dalam melakukan tindakan peringatan agar kehadirannya (orang) tidak melakukan perlawanan. "Ini berdasarkan ketentuan UU yang lebih tinggi. Bukan hnya UU, ada perkap ada protap,Sesuai UU sajalah," katanya.
Terkait pihak yang menghalangi penyelidikan tersebut. Ia menuturkan dalam penggerebakan berupaya menghalangi adalah masyarakat. "Ada pokoknya masyarakat yang menghalangi," katanya.