REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Sardjono Turin mengatakan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana adalah sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi gratifikasi yang dilakukan dua staf pejabat KemenkumHAM.
"Subtansi pemeriksaannya, ya sepengetahuan yang dilakukan," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jumat (3/10).
Menurutnya, Denny melakukan sidak terhadap tindakan yang dilakukan dua pejabat tersebut. Serta, melakukan audit internal kepada dua pejabat mereka yang hasilnya dilaporkan ke KPK.
Namun, KPK beranggapan itu tidak termasuk gratifikasi. Dan akhirnya diimpahkan kepada Kejagung. Terkait dengan jenis pidananya, menurutnya kedua tersangka tersebut menerima.
"Nanti kita lihat dari pasal pemerasan. Kalau memang ada memeras kena 12 E. Kalau menerima kena pasal 12 A atau pasal 11," katanya.
Menurutnya, jika dalam kasus tersebut jenis pidananya gratifikasi maka pemberi akan kena. Sementara, jika pemberi diperas maka tidak akan kena. "Tersangka saat ini belum ditahan," katanya.
Turin mengatakan pada akhir November, kasus ini sudah akan masuk pemberkasan. Ia pun mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus tersebut.