Petugas menggiring sejumlah tersangka saat rirlis tindak pencurian dengan kekerasan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/10).(Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Rikwanto menunjukkan barang bukti saat rilis tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Rikwanto menunjukkan barang bukti saat rilis tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Petugas menunjukkan barang bukti saat rilis tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/10). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya KBP Rikwanto menunjukkan barang bukti saat rilis tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/10).
Petugas jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 10 orang tersangka sindikat pelaku pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan barangbukti berupa 1 buah golok, 1 buah senjata api jenis bareta, 1 unit mobil Grand Livina putih, 2 buah obeng, 1 buah lakban hitam.
Advertisement