REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Petugas Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam dari sepuluh anggota komplotan yang diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan (curas). Dua di antaranya terpaksa ditembak mati karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto mengatakan komplotan tersebut diduga terlibat dalam beberapa aksi kejahatan. "Mereka telah malang melintang melakukan curas dengan wilayah operasi yang cukup jauh seperti perumahan Kemang, Pejaten, Sunter, Dharmawangsa, Kelapa Gading, Rawamangun, dan Bandung," kata Heru di Mapolda Metro Jaya (3/10).
Heru mengatakan, dua tersangka yang tewas tersebut diketahui bernama Ican (29) dan Pian (33). Keduanya tewas setelah melakukan perlawanan dan melarikan diri ketika dilakukan pengembangan kasus di Pondok Indah dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Herry Heriawan mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus bertamu.
Para tersangka, lanjut Herry, mendatangi rumah sasaran dan menanyakan apakah pemilik ada di rumah. Ketika pembantu mengaku sendiri dirumah, tersangka kemudian beraksi seolah menelepon pemilik rumah dan diizinkan masuk. "Di dalam, penghuni rumah disekap dan harta dikuras," ujarnya.
Menurut Herry, sebelum beraksi, kawanan tersebut sudah memperkirakan bahwa di rumah sasaran mereka hanya ada pembantu dan banyak barang berharga. Itulah sebabnya, saat beroperasi mereka menggunakan mobil dan memiliki tugas masing-masing. "Mereka sudah melakukan kejahatan di 19 TKP di wilayah Polda Metro Jaya," kata Herry.
Ia membeberkan, komplotan tersebut pernah melakukan tindak kejahatan curas di Tanjung Barat dan Pejaten, Jakarta Selatan serta Sunter, Jakarta Utara bulan Juli lalu. Pada Agustus lalu, mereka kembali melakukan curas di sebuah rumah di Kemang dan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Komplotan tersebut melakukan curas lagi September lalu, tepatnya di Rawamangun, Jakarta Timur dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Saat ini, polisi telah mengamankan empat orang tersangka untuk dimintai keterangan. Sedangkan, empat orang lainnya yang bernama Donni, Deddy, David, dan Muchtar masih terus diburu. Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).