Oleh: Hannan Putra
Jadi, berlaku adil merupakan perintah Allah SWT yang harus ditegakkan. Rasul-Nya diutus juga untuk menegakan keadilan dan memerintahkan kepada umatnya untuk berbuat dan berlaku adil.
Ketegasan perintah untuk berbuat adil ini menggunakan fi’il amr yang bermakna wajib untuk dilaksanakan. Sebagaimana firman Allah SWT, “Sesungguhnya Allah menyuruh kalian berlaku adil dan berbuat ihsan (kebaikan).” (QS an-Nahl [16] : 90).
Seorang Muslim harus adil terhadap dirinya sendiri, seperti menyatakan sesuatu dengan benar, baik dalam ucapan, perbuatan, dan tingkah laku sekalipun hal itu merugikan diri sendiri.
Adil terhadap diri sendiri bermakna memelihara kejujuran dalam segala hal sehingga dapat memperlakukan orang dengan baik, tidak melakukan diskriminasi, dirinya dihiasi dengan kebaikan, dan tidak ada tanda-tanda sesuatu yang dapat merugikan orang lain.
Di samping itu, adil dalam rumah tangga juga menjadi bentuk dari perilaku adil. Setiap orang terlibat dalam kehidupan rumah tangga memiliki hak selain kewajiban yang harus diperoleh dan dilakasanakan dalam mewujudkan kedamaian, keharmonisan, dan kesejahteraan dalam rumah tangga.
Suami sebagai kepala rumah tangga berkewajiban memenuhi kebutuhan istri dan anak-anaknya sesuai dengan kemampuannya (sandang, pangan, dan papan). Terutama sekali ketika suami memiliki lebih dari satu istri, ia harus berlaku adil terhadap istri-istri mereka sehingga tidak memiliki kecenderungan yang lebih kepada yang dicintai.
Pada tahapan selanjutnya, seorang diwajibkan pula adil dalam masyarakat. Setiap warga masyarakat mempunyai hak dan kewajiban. Setiap hak menjadi kebutuhan yang harus dipenuhi, demikian juga kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan kedudukan mereka dalam struktur masyarakat.
Setiap orang memiliki hak pribadi yang bersifat asasi, yakni hak hidup, hak memiliki harta, hak memelihara kehormatan, hak kebebasan, kemerdekaan, dan persamaan, serat hak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Mengenai hal ini disebutkan Dr Mustafa Husni al-Siba’iy dalam bukunya Isytirakiyat al-Islamiy, setiap hak harus diserahkan kepada pemiliknya agar kewajiban terlaksana dengan baik dan sempurna.
Selain itu, seorang diminta juga untuk adil dalam perwalian, persaksian, perdamaian, bahkan juga adil terhadap musuh. Meskipun kepada musuh, seorang Muslim dilarang berlaku diskriminatif. Sebagaimana firman Allah SWT, “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil, berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS al-Maidah [5]: 8)
Pada ayat ini Allah menegaskan bahwa setiap Muslim harus memelihara keadilan, bahkan belaku adil kepada siapa saja, termasuk kepada orang yang dimusuhi atau memusuhi.