REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi partai Demokrat, Gede Pasek Suardika mengatakan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang dikeluarkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai sebagai kebijakan yang kurang tepat.
Ia menjelaskan, syarat untuk mengeluarkan Perppu yaitu jika ada keadaan yang genting dan memaksa. Kondisi saat ini dinilianya tidak dalam keadaan genting dan memaksa tetapi hanya perbedaan pendapat saja.
"Jadi begini, ini kebijakan seperti buah simalakama. Secara substansi memang masyarakat ingin pilkada langsung. Tetapi materi undang-undang akan baik ketika prosesnya juga baik. Saya khawatir kebijakan Perppu pilkada ini membuat pak SBY dicatat sebagai penggunaan hak prerogatif yang tidak semestinya," ujar Gede Pasek saat dihubungi Republika Sabtu (4/10).
Menurut Pasek, jika setiap pemerintah tidak setuju dengan undang-undang yang disahkan DPR lalu mengeluarkan Perppu maka akan memberikan kesan yang kurang baik. Penggunaan hak prerogatif presiden harus dilandasi dengan persyaratan yang objektif .
Ia menambahkan, proses terbentuknya undang-undang pilkada langsung harus berjalan secara normal dan sehat. Dan jangan ada unsur paksaan. Anggota DPD terpilih ini menilai, syarat utama kegentingan tidak ada sehingga keputusan mengeluarkan Perppu dinilai tidak tepat.
"Kurang tepat Perppu tersebut. Yang darurat itu siapa? kalau darurat pribadi tidak bisa dibawa ke lembaga. Yang ada saat ini hanyalah perbedaan pendapat," katanya.