REPUBLIKA.CO.ID, QUEENSLAND -- Praktik sunat bagi anak perempuan di Australia termasuk tindak pidana. Bahkan di Negara Bagian Queensland pelakunya diancam hukuman penjara 14 tahun. Kenyataanya praktik sunat bagi anak perempuan masih banyak terjadi di kalangan masyarakat pengungsi yang bermukim di Australia.
Menyikapi kondisi ini, sekelompok perempuan di Brisbane menggelar kampanye yang menentang praktik pemotongan alat kelamin perempuan atau sunat pada anak perempuan. Mereka menilai sunat terhadap perempuan adalah praktik brutal dan pemerintah diminta lebih proaktif.
Data dari UNICEF menyebutkan lebih dari 130 juta bayi dan anak perempuan di dunia alat kelaminnya dipotong, disobek dan dijahit sebagai bagian dari praktik budaya yang sudah berlangsung lama. Budaya itu umumnya dipraktikkan di Afrika Utara, Amerika Selatan, Asia, dan Timur Tengah.