Ahad 05 Oct 2014 04:33 WIB

Tanah Terlantar Belum Banyak Diurus

BPN Jakarta Selatan bertemu warga Rawajati
Foto: Istimewa
BPN Jakarta Selatan bertemu warga Rawajati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presidium Barisan Revolusi Mental (Bararemen), Gideon Wijaya Ketaren, menjelaskan dalam 10 tahun terakhir belum banyak kemajuan dalam penegakan hukum tanah telantar.

Disamping itu,  kurangnya pemahaman jajaran BPN RI terhadap  hukum yang mengatur tanah terlantar, menyebabkan  penetapan tanah terlantar banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.  “Begitu banyak  jajaran BPN RI tidak siap berperkara di pengadilan,” jelasnya.

Karena itu, Gideon menyarankan ke depannya Kementerian Agraria harus dipimpin oleh sosok yang memahami substansi masalah tanah telantar berikut problem-problem hukum di dalamnya. Sosok tersebut, haruslah orang yang bersih dan berintegritas.

“Apabila persoalan-persoalan ini diatasi, maka BPN RI dapat berkontribusi secara signifikan untuk melaksanakan program Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kala untuk  mendistribusikan tanah bagi petani,” ujarnya.

Persoalan pertanahan lainnya Gideon menjelaskan adalah penghormatan dan pengakuan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dia menjelaskan masih terdapat sebagian jajaran pemerintah yang berpendapat bahwa pengakuan  hak ulayat dapat menghambat pembangunan.

Pola pikir ini perlu dirubah, karena pengalaman berbagai negara membuktikan bahwa pengakuan hak yang sejenis dengan hak ulayat justru menghentikan konflik dan meningkatkan kesejahteraan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement