Ahad 05 Oct 2014 15:16 WIB

Ssst.. Kabupaten Sukabumi tak Lagi Jadi Daerah Tertinggal

Rep: Riga Iman/ Red: Mansyur Faqih
Kabupaten Sukabumi
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Kabupaten Sukabumi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kabupaten Sukabumi akhirnya terlepas dari predikat daerah tertinggal di Indonesia. Keputusan tersebut dikeluarkan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pada akhir September 2014.

"Sukabumi secara resmi telah keluar dari predikat daerah tertinggal," ujar Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Pemkab Sukabumi, Acep Saefudin kepada Republika, Ahad (5/10). 

Saat ini, kata dia, Sukabumi telah menjadi salah satu daerah maju di Indonesia. Sebelumnya Kabupaten Sukabumi dan Garut menjadi dua daerah tertinggal di Jawa Barat. Keduanya kemudian berhasil lepas dari predikat tersebut.

Menurut Acep, lepasnya dari predikat daerah tertinggal merupakan suatu kebanggaan tersendiri. Karena menunjukkan prestasi pemerintah daerah dalam menggulirkan sejumlah program pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Bupati Sukabumi Sukmawijaya mengatakan, keputusan lepas dari predikat daerah tertinggal merupakan bukti masyarakat Sukabumi sudah maju dan sejahtera. Momen pelepasan predikat juga merupakan salah satu kado spesial bagi Sukabumi yang tengah merayakan hari jadinya ke 69 pada 1 Oktober lalu. 

Bahkan, pengumuman pelepasan dari daerah tertinggal disampaikan dalam momen sidang istimewa DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka hari Jadi Kabupaten Sukabumi. Menurut Sukmawijaya, kini Sukabumi sudah sejajar dengan daerah maju lainnya di Jabar dan Indonesia. 

Ke depan, pemerintah daerah akan semakin berupaya membangun daerah agar semakin maju dibandingkan sebelumnya. "Mudah-mudahan, dengan terlepasnya dari predikat daerah tertinggal akan menjadi pemicu untuk masyarakat agar lebih bekerja lebih giat lagi," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yusuf Maulana. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement