REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Bimas Islam Kemenag Muhammadiyah Amin menyebut, berlarut-larutnya pengesahan izin pencairan dana tunjangan penghulu disebabkan proses pembuatannya yang nyatanya tidak mudah. Alasannya, peraturan pencairan dengan model semacam ini baru pertama kalinya terjadi di instansi pemerintahan dan belum ada contoh serupa sebelumnya.
“Bukan soal memperdebatkan besarannya, tapi regulasi pencairannya, Kemenkeu sangat hati-hati membuat regulasi baru ini, tidak mudah membuat SK dana khusus yang memang sifatnya baru,” katanya. Ia sangat tidak berharap teknis pencairan PNBP tunjangan penghulu ini tidak selesai ketika kabinet berganti. Sebab nantinya ia memprediksi akan rumit lagi untuk menjelaskan soal PNBP kepada menteri keuangan yang baru.
Sampai berita ini diturunkan, ROL belum dapat memeroleh keterangan yang jelas dari Kementerian Keuangan. Sempat beberapa kali menghubungi salah seorang pejabat bagian anggaran di sana, namun belum mendapat respons.
Meski begitu, ROL sempat menanyakan perihal pencairan tunjangan ini kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan K. A. Badaruddin. Sayangnya, ketika ditanya, ia mengaku tidak tahu soal pengurusan PNBP tunjangan penghulu. “Saya tidak tahu, tanya ke ditjen anggaran saja karena saya mengurusi masalah rumah tangga internal, bukan soal PNBP,” katanya pada Ahad (5/10).