REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sorotan atas terpilihnya Setya Novanto sebagai ketua DPR terus berlanjut. Hal tersebut mengingat Setya akrab disebut-sebut dalam beberapa kasus korupsi.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, KPK dan Kejaksaan Agung harus memperjelas status hukum Setya Novanto atas dugaan keterlibatannya dalam berbagai kasus korupsi, terutama setelah Setya Novanto terpilih menjadi Ketua DPR-RI. Sikap untuk memperjelas status Setya Novanto sangat ditunggu publik mengingat DPR merupakan lembaga yang berfungsi mengawasi kinerja Kejaksaan dan KPK.
"Karena itu seharusnya pimpinan DPR RI harus steril dari perilaku KKN," kata Petrus melalui siaran persnya yang diterima Republika, Ahad (5/10).
Soal kejaksaan, Petrus mengkaitkannya dengan kasus Cessie Bank Bali beberapa tahun lalu. Di mana, Setya kerap disebut-sebut terkait kasus ini. "Seharusnya KPK dan Kejaksaan Agung berkoordinasi untuk kembali mengungkap kasus ini. Jangan dipeti-eskan," katanya.
Seperti diketahui, Setya akrab berurusan dengan KPK. Setya beberapa kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap PON Riau oleh KPK. Ruang kerjanya di DPR pun pernah digeledah KPK terkait kasus yang menjerat mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, yang juga politikus Partai Golkar.
Selain kasus suap PON Riau, Setya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang terkait sengketa pemilihan kepala daerah yang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Selain itu, nama Setya juga disebut-sebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.