Senin 06 Oct 2014 08:57 WIB

Kapuspen TNI: Langgar Perintah Atasan, Hukumannya Tembak Kepala

Red: Bayu Hermawan
Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Pangdam Jaya Mayjen Mulyono, dan Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya (tengah).
Panglima TNI Jenderal Moeldoko, Pangdam Jaya Mayjen Mulyono, dan Kapuspen TNI Mayjen Fuad Basya (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko melarang pihaknya, diluar tim investigasi memberikan komentar terkait bentrokan yang berujung pada penembakan empat anggota TNI oleh anggota Brimob Polda Kepulauan Riau, pada 21 September lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI M Fuad Basya menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar larangan dari Panglima TNI.

Ia mengatakan apabila ada pejabat TNI yang memberikan keterangan terkait dengan hasil Tim Investigasi terhadap kasus bentrokan anggota TNI-Polri, maka yang bersangkutan telah melawan perintah atasan atau keputusan pimpinan, hal ini sudah insubordinasi.

"Bila insubordinasi tersebut dilakukan oleh anggota TNI maka hukumannya tembak kepalanya", ujar Kapuspen TNI serius.