REPUBLIKA.CO.ID, BALAIKOTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menilai DPRD DKI tak perlu lagi menggelar sidang paripurna untuk mendengar pandangan fraksi terhadap pengunduran diri Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Menurut pria yang akrab disapa Ahok itu, sesuai dengan peraturan baru, persetujuan dari DPRD terhadap pengunduran diri seorang kepala daerah tidak perlu lagi dilakukan. "Saya agak bingung juga, ini kan sebenarnya gak perlu dilakukan, gak sesuai juga dengan yang ada di peraturan tapi gak taulah kenapa," ujarnya. di Balai Kota, Senin (6/10).
Ahok mengatakan Jokowi dapat resmi mundur, setelah menyampaikan surat pengunduran diri kepada seluruh anggota dewan diberikan dan ia meneruskan surat tersebut kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi juga mengatakan paripurna tidak perlu dilakukan. Namun, ia mengatakan presiden terpilih Joko Widodo menghormati apapun yang diinginkan oleh DPRD DKI Jakarta.
"Mengacu pada revisi Undang-undang (UU) Pemerintahan Daerah, pengunduran diri pak Jokowi tidak perlu didasarkan pada persetujuan DPRD, jadi paripurna tidak perlu dilakukan sebenarnya," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, sebelum UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah direvisi, disebutkan bahwa kepala daerah tidak dapat mengundurkan diri, bila mayoritas anggota DPRD menolak permintaan itu. Namun, setelah direvisi dan disahkan DPR, klausul atas hal itu dihilangkan.