REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh menekankan perlunya tidak ada diskriminasi dalam penyediaaan layanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (ABK).
Mendikbud juga mengatakan pihaknya akan selalu memberikan dukungan bagi perusahaan mana saja yang mau membuat fasilitas pendidikan seperti pendirian sekolah luar biasa (SLB). Bahkan dukungan terhadap pendidikan ABK juga dilakukan dalam bentuk pemberian tunjangan khusus bagi para guru SLB.
"Sudah disiapkan tunjangan khusus bagi guru SLB," ujarnya, Senin (6/10).
Nuh melanjutkan, bagi guru SLB terdapat tunjangan senilai Rp 1,5 juta per bulan. Tunjangan ini merupakan tunjangan di luar gaji dari yayasan dan gaji PNS. Ia menjelaskan, syaratnya para tenaga pendidik ini harus sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
Kalau para guru ini belum memiliki NUPTK mereka harus segera menyelesaikan masalah administrasinya sebab administrasi yang jelas mempermudah pemberian tunjangan. Jika ada guru yang belum menerima tunjangan, Nuh mengatakan mungkin ada syarat yang belum dipenuhi.
"Kalau guru sudah mendapatkan tunjangan ini sebaiknya dipakai sesuai dengan kebutuhan, jangan dipakai untuk yang aneh," katanya.