REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali akan memeriksa terpidana korupsi wisma atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin. Pemeriksaan tersebut, terkait perkara rasuah atas tersangka Rizal Abdullah.
"Ya. Akan diperiksa sebagai saksi untuk RA," kata Kepala Divisi Pemberitaan dan Publiksi KPK, Priharsa Nugraha lewat pesan blackberry massanger, Senin (6/10).
Dikatakan dia, jika mengacu pada jadwal pemeriksaan, petugas KPK, akan mengambil seturu kasus untuk terpidana Anas Urbaningrum itu, dari LP Sukamiskin, Bandung, agar digelandang ke pusat pemeriksaan KPK, di Jakarta.
Namun, Priharsa tak memberikan kepastian kapan Nazar bakal tiba di KPK. Sebab, sampai sekarang ini, pantauan Republika kantor utama lembaga antirasuah itu, belum ada tanda-tanda kemunculan Nazar.
Seperti diketahui, pekan lalu, KPK menetapkan Rizal sebagai tersangka dalam skandal korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna di komplek olahraga Jakabaring, Sumatera Selatan (Sumsel) 2010-2011.
Juru Bicara KPK, Johan Budi menerangkan, Rizal ditetapkan sebagai tersangka lantaran pernah duduk di kursi ketua komite pembangunan wisma atlet.
Kata dia, pada massa pembangunan tersebut, Rizal diduga menggelembungkan proyek pengadaan untuk dua pembangunan itu. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 25 miliar.
Perlu diketahui, Rizal merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum di Pemerintah Provinsi Sumsel. Semula, dia adalah saksi dalam perkara serupa 2011 lalu. Ketika itu, Bendahara Umum Partai Demokrat, yakni, Nazar yang menjadi terdakwa.
Dalam persidangan untuk Nazar, Rizal pernah mengaku men-erima uang senilai Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah milik Nazar. Uang tersebut dikatakan dia dimaksud untuk Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
Rizal juga mengakui, kalau ada kompensasi sebesar 2,5 per-sen dari total proyek senilai Rp 33 miliar yang didapat Nazar dalam pembangunan wisma untuk Sea Games itu. Johan men-ambahkan, pengembangan penyidikan untuk Rizal kali ini, me-mungkin pemanggilan ulang Alex sebagai saksi.