REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Koalisi Merah Putih (KMP), Idrus Marham tidak setuju dengan usul penundaan pemilihan pimpinan MPR. Menurutnya pemilihan pimpinan MPR merupakan bagian dari proses politik yang harus diselesaikan tepat waktu.
"Apa yang ingin kita tunda? Proses politik yang ada di sini (MPR) tidak boleh ditunda," kata Idrus kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (6/10).
Penundaan pelaksanaan pemilihan pimpinan MPR akan berdampak terhadap sejumlah agenda politik di parlemen. Idrus mencontohkan partai-partai politik di DPR harus segera membahas pemilihan pimpinan komisi, alat kelengkapan dewan, dan persiapan pelantikan presiden.
"Ada agenda politik nasional yang harus kita ikuti," ujarnya.
Idrus berpandangan setiap proses politik harus mengacu pada aturan main yang telah disepakati. Dalam konteks ini tata tertib pemilihan MPR sudah disepakati dilakukan Senin (6/10).
"Kalo tidak ada aturan mainnya itu namanya kebebasan," kata Idrus.
Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon juga menolak penundaan pemilihan pimpinan MPR. Sebab menurutnya waktu pelaksanaan pemilihan pimpinan MPR telah tertuang dalam tata tertib MPR yang menjadi turunan UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).
"Apakah itu bisa diubah karena Tatib melekat dengan UU MD3," katanya.